Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah dokumen garis besar yang merancang dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara mandiri di perguruan tinggi untuk mencapai budaya mutu dan standar pendidikan. Kebijakan ini menjadi landasan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) mencakup aspek akademik dan non-akademik. 

Berikut adalah poin penting terkait kebijakan SPMI:

1.    Tujuan Kebijakan SPMI: Mengendalikan mutu Tridharma secara berkelanjutan, memenuhi SN Dikti, dan meningkatkan akuntabilitas perguruan tinggi.

2.    Ruang Lingkup: Mencakup bidang pendidikan/pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat (akademik), serta bidang non-akademik seperti tata kelola dan kemitraan.

3.    Komponen Dokumen: Berisi Visi-Misi, latar belakang penerapan, tujuan dokumen, lingkup, dan mekanisme PPEPP.

4.    Penerapan: Berlaku untuk semua unit kerja mulai dari universitas, fakultas, program studi, hingga laborat. 

Kebijakan SPMI berfungsi sebagai panduan utama dalam pembuatan Manual, Standar, dan Formulir SPMI.