Standar SPMI adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. Komponen yang menjadi jaminan mutu Universitas Duta Bangsa Surakarta ditetapkan sebagai Standar SPMI institusi. Standar SPMI yang ditetapkan oleh UNISM berpedoman pada UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar SPMI yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan yang terencana, yang meliputi unsur masukan, proses, dan keluaran dari sistem pendidikan. Standar SPMI pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Duta Bangsa Surakarta mencakup komponen-komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang bermutu. Komponen yang tercakup dalam Standar SPMI untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu internal di Universitas Duta Bangsa Surakarta adalah
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Penelitian
Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Lampauan
Penutup
Upaya peningkatan kinerja dan mutu dilakukan terhadap hasil pelaksanaan pencapaian 24 (dua puluh empat) Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta penambahan standar Universitas yang terdiri dari 16 (enam belas) Standar Lampauan.