WORKSHOP 5

  • Tanggal: 20 September 2021
  • WORKSHOP 5 PELATIHAN PROSEDUR DAN TATA LAKSANA SERTA BIMBINGAN MENJADI AUDITOR DALAM AUDIT MUTU INTERNAL DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SISTEM TATA KELOLA PERGURUAN TINGGI BERBUDAYA MUTU Pada Hari Sabtu, 28 Agustus 2021 dilaksanakan kegiatan pelatihan prosedur dan tata laksana serta bimbingan menjadi auditor dalam audit mutu internal dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu dengan Narasumber ibu Dr. Nova Rijati, S. Kom, M. Kom, dengan peserta pelatihan sebanyak 36 peserta yang terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Lembaga Jaminan Mutu, Fakultas, Prodi Sasaran, Calon Auditor dan Panitia. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Amira. Calon Auditor merupakan perwakilan dari setiap prodi atau unit kerja dan audit dilakukan secara silang. Proses Audit Mutu Internal harus direncanakan dengan baik, kapan waktunya, siapa auditornya, siapa auditee (area audit), dan batasan standar yang akan diaudit. Audit Mutu Internal dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :

    1. Tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
    2. Tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik tanpa menyinggung perasaan auditee. Audit Mutu Internal harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa Audit Mutu Internal adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja. Output dari kegiatan ini adalah dokumen tata laksana audit mutu internal dan sertifikat auditor.