Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) LJM

Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) LJM

a. Pembina

  1.  Membuat Keputusan Tentang Anggaran Dasar LJM
  2. Mengangkat dan memberhentikan tim LJM
  3. Menetapkan kebijakan umum
  4. Mengesahkan Program Kerja
  5. Mengesahkan Anggaran Tahunan LJM

b. Penanggung Jawab

  1. Menyusun Program Kerja LJM
  2. Melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan di unit kerja LJM
  3. Memberikan saran, kritik, serta ide – ide kepada LJM
  4. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun meteril kepada LJM
  5. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan
  6. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan LJM

c. Lembaga Jaminan Mutu Universitas

Memfasilitasi, melayani dan menjamin mutu internal serta eksternal Pada Universitas untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu yang baik di Universitas Duta Bangsa Surakarta tingkat global tahun 2038

    1. Ketua Lembaga Jaminan Mutu Universitas

  1. Menetapkan VMTS Di Bidang Penjaminan Mutu Universitas Duta Bangsa Surakarta
  2. Melakukan sosialisasi VMTS Di Bidang Penjaminan Mutu Universitas Duta Bangsa Surakarta
  3. Menetapkan Renstra dan capaian terkait pada penjaminan mutu
  4. Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pembinaan civitas akademika untuk membina hubungan Kerjasama dalam penjaminan mutu dengan stake holder
  5. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu
  6. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Duta Bangsa Surakarta
  7. Mengkoordinir penyusunan dan mengendalikan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik meliputi ; kebijakan mutu, manual mutu, SOP, instruksi kerja dan formulir-formulir yang selaras dengan keadaan sosial budaya kampus;
  8. Mengkoordinir pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  9. Mengkoordinir pelaksanaan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  10. Menjamin terlaksananya siklus SPMI sesuai dengan PPEPP
  11. Mendukung kesiapan Universitas dalam pelaksanaan SPME Nasional dan Internasional
  12. Menyusun anggaran Lembaga Jaminan Mutu beserta realisasinya
  13. Melakukan koordinasi dengan Pimpinan Universitas terkait pelaskanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Universitas
  14. Melakukan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Gugus Mutu tingkat Program Studi
  15. Melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada yang berwenang

2. Sekretaris Lembaga Jaminan Mutu Universitas

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar LJM
  2. Menyusun lapuran sesuai jadwal
  3. Memfasilitasi rapat-rapat LJM
  4. Aktif bekerjasama dengan pihak terkait LJM
  5. Membantu Ketua LPM dalam hal administrasi LJM
  6. Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LJM
  7. Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu
  8. Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja
  9. Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja
  10. Mengatur penyimpanan dokumen mutu
  11. Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu
  12. Mengatur penghapusan dokumen mutu
  13. Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu
  14. Kerjasama denga pihak terkait

d. Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Memfasilitasi, melayani dan menjamin mutu internal serta eksternal Pada Fakultas untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu yang baik di Universitas Duta Bangsa Surakarta tingkat global tahun 2038. Adapun tugas pokok dan fungsi Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas secara rinci adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja;
  2. Menyusun standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir;
  3. Menyusun standar akademik spesifikasi program studi;
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP;
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik;
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar;
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu;
  9. Kerjasama pihak terkait;
  10. Membuat laporan dalam bidangnya

e. Gugus Mutu Program Studi

Memfasilitasi, melayani dan menjamin mutu internal serta eksternal Pada Program Studi untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu yang baik di Universitas Duta Bangsa Surakarta tingkat global tahun 2038. Adapun tugas pokok dan fungsi Gugus Mutu Program Studi secara rinci adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja;
  2. Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir;
  3. Menyusun standar akademik dan non akademik spesifikasi fakultas;
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP;
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik dan non akademik;
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar;
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu;
  9. Kerjasama pihak terkait;
  10. Membuat laporan dalam bidangnya