Melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan di unit kerja LJM
Memberikan saran, kritik, serta ide – ide kepada LJM
Memberikan bantuan kepada secara moril maupun meteril kepada LJM
Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan
Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan LJM
c. Lembaga Jaminan Mutu Universitas
Memfasilitasi, melayani dan menjamin mutu internal serta eksternal Pada Universitas untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu yang baik di Universitas Duta Bangsa Surakarta tingkat global tahun 2038
1. Ketua Lembaga Jaminan Mutu Universitas
Menetapkan VMTS Di Bidang Penjaminan Mutu Universitas Duta Bangsa Surakarta
Melakukan sosialisasi VMTS Di Bidang Penjaminan Mutu Universitas Duta Bangsa Surakarta
Menetapkan Renstra dan capaian terkait pada penjaminan mutu
Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pembinaan civitas akademika untuk membina hubungan Kerjasama dalam penjaminan mutu dengan stake holder
Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Duta Bangsa Surakarta
Mengkoordinir penyusunan dan mengendalikan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik meliputi ; kebijakan mutu, manual mutu, SOP, instruksi kerja dan formulir-formulir yang selaras dengan keadaan sosial budaya kampus;
Mengkoordinir pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
Mengkoordinir pelaksanaan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
Menjamin terlaksananya siklus SPMI sesuai dengan PPEPP
Mendukung kesiapan Universitas dalam pelaksanaan SPME Nasional dan Internasional
Menyusun anggaran Lembaga Jaminan Mutu beserta realisasinya
Melakukan koordinasi dengan Pimpinan Universitas terkait pelaskanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Universitas
Melakukan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Gugus Mutu tingkat Program Studi
Melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada yang berwenang
2. Sekretaris Lembaga Jaminan Mutu Universitas
Mengelola surat masuk dan surat keluar LJM
Menyusun lapuran sesuai jadwal
Memfasilitasi rapat-rapat LJM
Aktif bekerjasama dengan pihak terkait LJM
Membantu Ketua LPM dalam hal administrasi LJM
Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LJM
Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu
Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja
Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja
Mengatur penyimpanan dokumen mutu
Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu
Mengatur penghapusan dokumen mutu
Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu
Kerjasama denga pihak terkait
d. Unit Penjaminan Mutu Fakultas
Memfasilitasi, melayani dan menjamin mutu internal serta eksternal Pada Fakultas untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu yang baik di Universitas Duta Bangsa Surakarta tingkat global tahun 2038. Adapun tugas pokok dan fungsi Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas secara rinci adalah sebagai berikut :
Menyusun evaluasi diri unit kerja;
Menyusun standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir;
Menyusun standar akademik spesifikasi program studi;
Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP;
Mengevaluasi pemenuhan standar akademik;
Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar;
Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu;
Kerjasama pihak terkait;
Membuat laporan dalam bidangnya
e. Gugus Mutu Program Studi
Memfasilitasi, melayani dan menjamin mutu internal serta eksternal Pada Program Studi untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi berbudaya mutu yang baik di Universitas Duta Bangsa Surakarta tingkat global tahun 2038. Adapun tugas pokok dan fungsi Gugus Mutu Program Studi secara rinci adalah sebagai berikut :
Menyusun evaluasi diri unit kerja;
Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir;
Menyusun standar akademik dan non akademik spesifikasi fakultas;
Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP;
Mengevaluasi pemenuhan standar akademik dan non akademik;
Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar;
Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;