STANDAR SPMI

Standar SPMI adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. Komponen yang menjadi jaminan mutu Universitas Duta Bangsa Surakarta ditetapkan sebagai Standar SPMI institusi. Standar SPMI yang ditetapkan oleh UNISM berpedoman pada UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar SPMI yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan yang terencana, yang meliputi unsur masukan, proses, dan keluaran dari sistem pendidikan. Standar SPMI pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Duta Bangsa Surakarta mencakup komponen-komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang bermutu. Komponen yang tercakup dalam Standar SPMI untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu internal di Universitas Duta Bangsa Surakarta adalah:


1. Standar Nasional Pendidikan

a. Standar Kompetensi Lulusan

b. Standar Isi Pembelajaran

c. Standar Proses Pembelajaran

d. Standar Penilaian Pembelajaran

e. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

f. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

g. Standar Pengelolaan Pembelajaran

h. Standar Pendanaan Pembelajaran

2. Standar Nasional Penelitian

a. Standar Hasil Penelitian

b. Standar Isi Penelitian

c. Standar Proses Penelitian

d. Standar Penilaian Penelitian

e. Standar Peneliti

f. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

g. Standar Pengelolaan Penelitian

h. Standar Pendanaan Penelitian

3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat

a. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

b. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

c. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

d. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

e. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat

f. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat

g. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

h. Standar Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat


Upaya peningkatan kinerja dan mutu dilakukan terhadap hasil pelaksanaan pencapaian 24 (dua puluh empat) Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta penambahan standar Universitas yang terdiri dari 16 (enam belas) Standar Lampauan.

4. Standar Lampauan

a. Standar Perawatan Gedung

b. Standar Kepemimpinan

c. Standar Visi, Misi, Tujuan, Sasaran

d. Standar Kerjasama

e. Standar Bimbingan Akademik

f. Standar Sistem Informasi

g. Standar Perpustakaan

h. Standar Pelaksanaan Wisuda

i. Standar Pengembangan Kurikulum

j. Standar Lulusan dan Pelacakan Lulusan

k. Standar Suasana Akademik

l. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru

m. Standar Tata Kelola Keuangan

n. Standar Sistem Penjaminan Mutu

o. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola

p. Standar Layanan Kemahasiswaan

STANDAR SPMI